Syarat Kerja dan Gaji TKI - TKW Korea Sekarang




Syarat Kerja Dan Gaji TKI - TKW Korea Sekarang - Dengan Meningkatnya tuntutan hidup dan kebutuhan perekonomian, saat ini banyak Tenaga Kerja Indonesia yang berbondong - Bondong untuk mencari pekerjaan yang mempunyai pendapatan tinggi dan maksimal dengan Harapan untuk meningkatkan Ekonomi Keluarga dan Kesuksesan Hidup, dengan menggunakan cara yang Mudah maka Banyak Tenaga Kerja Indonesia yang berlomba - Lomba untuk bekerja keluar negeri dengan nergara tujuan Korea dengan menggunakan Jalur Resmi dan Legal.Yaitu BNP2TKI

Jika Mau Kerja Kekorea Salah satu  yang harus disiapkan?

Untuk menjadi TKI Dengan negara Tujuan Korea atau bekerja di Korea, yang harus disiapkan adalah kemampuan Berbahasa Korea, Kesehatan Fisik, Tinggi Badan dan Berat Badan Harus Ideal. Sehat Jasmani dan Rohani dan Tidak Cacat secara Fisik dan Hukum. dan perilaku yang bener - bener bagus. bisa berbahasa Korea yang benar, mengikuti ujian seleksi yang di adakan langsung oleh Pemerintah / BNP2TKI. dan yang paling utama adalah Lolos Ujian atau seleksi, maka ini bisa menjadi salah satu Informasi yang anda siapkan. 


Apasih langkah-langkah yang harus dilakukan CTKI yang ingin bekerja ke Korea?

Mulai tahun 2007 untuk bekerja ke Korea hanya bisa diberangkatkan melalui program G to G dengan biaya,  termasuk paspot, medical, dan kursus bahasa KLPC. maka saat ini untuk masuk kerja korea melalu jalur G to G. 

Bicara bekerja ke Korea berapa besar peluangnya?

BNP2TKI juga tidak bisa memberikan jaminan seseorang CTKI bisa berangkat atau tidak. Ketika CTKI mempunyai keinginan bekerja ke Korea mereka mendaftar dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk mendapatkan informasi apakah ada nomor telepon dan alamat email yang bisa dihubungi?

Oh, tentu ada. Nomer telepon, alamat dan email dapat Anda lihat di website WWW BNP2TKI.go.id. Untuk mengambil pendaftaran program TKI ke Korea program G to G dilakukan di kantor BNP2TKI.

Fotocopi kartu penduduk yang masih berlaku.
Fotocopi kartu keluarga, ijazah pendidikan terakhir.
Fotocopi sertifikat lulus KLPT.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
Asli, surat keterangan catatan kepolisian SKCK dan dari polisi domisili calon TKI.
Asli surat keterangan sehat mental dan pisik, termasuk batas pandang buta dari dokter klinik yang telah ditunjuk.
Asli tanda bukti pendaftaran pencari kerja dari dinas kabupaten/kota (kartu AK 1).
Izin dari orangtua bagi yang belum berkeluarga, atau
Wali bagi yang belum berkeluarga namun orangtua sudah meninggal, atau
Izin suami bagi istri yang akan bekerja, atau
Izin istri bagi suami yang akan bekerja ke Korea
Bila ingin bekerja ke luar negeri ada tujuh langkah menuju Korea secara aman, tidak tertipu.

Kami Hanya memberikan Informasi Bukan Tempat Pendaftaran / Konsultasi Kerja Korea
Semoga Ini Bisa Bermanfaat

Subscribe to receive free email updates: